Logo Bloomberg Technoz

Pajak untuk impor barang dihitung berdasarkan nilai impor, yaitu penjumlahan Cost, Insurance, and Freight (CIF) dengan bea masuk.

Rumus:

java

Salin kode

PPh 22 = Tarif x (CIF + Bea Masuk)

Tarif:

  • Importir dengan Angka Pengenal Importir (API): 2,5%

  • Importir tanpa API: 7,5%

  • Barang tertentu (contoh: barang konsumsi): tarif khusus

Contoh Perhitungan: Sebuah perusahaan mengimpor barang dengan nilai CIF Rp1.000.000.000 dan bea masuk Rp50.000.000. Importir memiliki API.
PPh 22 = 2,5% x (Rp1.000.000.000 + Rp50.000.000)
PPh 22 = Rp26.250.000

2. PPh 22 pada Pengadaan Barang oleh Pemerintah

Pengadaan barang oleh instansi pemerintah atau BUMN dikenakan tarif 1,5% dari nilai pembelian (tidak termasuk PPN).

Rumus:

Salin kode

PPh 22 = 1,5% x Harga Pembelian

Contoh Perhitungan: Instansi pemerintah membeli barang senilai Rp500.000.000 (tanpa PPN).
PPh 22 = 1,5% x Rp500.000.000
PPh 22 = Rp7.500.000

3. PPh 22 pada Penjualan Barang Mewah

Barang mewah, seperti mobil, perhiasan, atau properti tertentu, dikenakan tarif PPh 22 sesuai peraturan yang berlaku.

Rumus:

Salin kode

PPh 22 = Tarif x Nilai Penjualan

Contoh Perhitungan: Perusahaan menjual mobil mewah dengan harga Rp1.500.000.000. Tarif PPh 22 untuk mobil mewah adalah 5%.
PPh 22 = 5% x Rp1.500.000.000
PPh 22 = Rp75.000.000

4. PPh 22 pada Ekspor Barang Tertentu

Ekspor hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan dikenakan tarif sesuai ketentuan pemerintah.

Contoh Perhitungan: Jika nilai ekspor sebesar Rp800.000.000 dan tarif yang berlaku 0,5%:
PPh 22 = 0,5% x Rp800.000.000
PPh 22 = Rp4.000.000

Rincian Tarif PPh Pasal 22

Tarif PPN Naik Jadi 12% di 2025 (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Berikut adalah tarif lengkap PPh 22 sesuai jenis transaksi:

  1. Impor Barang:

    • Dengan API: 2,5% dari nilai impor

    • Tanpa API: 7,5% dari nilai impor

  2. Pengadaan Barang oleh Pemerintah/BUMN:
    Tarif 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN).

  3. Penjualan Barang Mewah:

    • Rumah > Rp10 miliar atau luas bangunan > 500 m²: 5%

    • Kendaraan bermotor mewah > Rp5 miliar atau kapasitas mesin > 3.000 cc: 5%

  4. Ekspor Barang Tertentu:
    Tarif 0,5% dari nilai ekspor.

  5. Penjualan Hasil Produksi (contoh: kertas, semen, baja):
    Tarif bervariasi, mulai dari 0,1% hingga 0,45% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP PPN).

PPh Pasal 22 adalah instrumen penting untuk mendukung penerimaan negara dari berbagai jenis transaksi ekonomi. Pemahaman yang baik tentang tarif, rumus, dan cara menghitung PPh 22 dapat membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar. Selalu perhatikan ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan perhitungan pajak sesuai regulasi yang berlaku.

(seo)

No more pages