Logo Bloomberg Technoz

Ekonom Kompak Desak Prabowo Batalkan PPN 12% Dibanding Multitarif

Dovana Hasiana
09 December 2024 15:05

Sederet Kebijakan Pemerintahan yang Harus Dipikul Kelas Menengah (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Sederet Kebijakan Pemerintahan yang Harus Dipikul Kelas Menengah (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejumlah ekonom dan pengamat perpajakan kompak mengimbau pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, alih-alih menerapkan skema multitarif dengan menaikkan PPN hanya untuk objek barang mewah.

Kriti muncul terkait dengan landasan hukum dari perubahan skema PPN multitarif dari sebelumnya menerapkan skema tarif tunggal atau single tarif.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, secara hukum, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP harus direvisi bila skema PPN di Indonesia berubah menjadi multitarif.

"Kalaupun pemerintah ingin menaikan [PPN] pada objek tertentu, seperti yang kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah [PPnBM] saja, maka perlu mengubah UU dan itu akan menghabiskan waktu mengubah menjadi multi tarif. Padahal, kenaikan tarif PPN kurang dari sebulan lagi," ujar Fajry kepada Bloomberg Technoz, dikutip Senin (9/12/2024).

Hal yang sama juga diungkapkan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono, yang menilai Pasal 7 Ayat 1 Huruf B UU HPP harus diubah. Sebab, pasal tersebut mengatur bahwa tarif PPN di Indonesia merupakan satu tarif yakni 12% mulai 1 Januari 2025.