Logo Bloomberg Technoz

"Ya nanti ini makanya lagi disimulasikan, tetapi saya pikir juga tidak terlalu banyak lah itu," ujarnya.

Barang mewah yang dikenakan PPnBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, serta UU Nomor 7 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2023.

Barang mewah yang dikenakan PPnBM antara lain: Pertama, kendaraan bermotor. Namun, kendaraan untuk kepentingan negara, ambulans, pemadam kebakaran, tahanan, hingga angkutan umum dikecualikan.

Kedua, kelompok hunian atau tempat tinggal mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan lain-lain

Ketiga, pesawat udara. Namun, pesawat udara yang dipertuntukan untuk keperluan negara atau angkutan udara komersial dikecualikan. Keempat, kelompok perkapalan mewah, seperti kapal pesiar atau yacht. Namun, jika yang dipertuntukan untuk keperluan negara atau angkutan umum, dan pariwisata dikecualikan.

Kelima, kelompok senjata api dan amunisinya. Namun, terdapat beberapa perlengkapan senjata api dikecualikan apabila dipergunakan untuk keperluan negara.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengatakan pemerintah memang tetap melaksanakan PPN 12% pada 1 Januari 2025. Namun, penerapannya selektif hanya kepada barang mewah alias menggunakan skema multitarif dari sebelumnya satu tarif. 

“Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tetapi selektif hanya untuk barang mewah, untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jumat (6/12/2024). 

Selain PPN menjadi 12% kepada barang mewah, Dasco mengatakan dua usulan lainnya adalah penerapan tarif PPN 11% dan dikecualikan dari PPN.

Dasco mengatakan komoditas yang dikenakan tarif 11% merupakan barang yang bukan barang mewah dan tidak masuk dalam pengecualian pengenaan tarif PPN. 

Sementara itu, komoditas yang dikecualikan dari PPN adalah bahan makanan, usaha mikro, kecil dan menengah, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, air bersih serta listrik di bawah 6.600 VA.

(dov/lav)

No more pages