RI Buka Peluang Perluas Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%
Dovana Hasiana
09 December 2024 15:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa ada pembahasan untuk memperluas kategori barang mewah yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.
Pernyataan itu dilontarkan untuk menanggapi penerapan PPN yang akan berubah dari semula skema tarif tunggal (single tarif) menjadi multitarif. Jadi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya untuk barang mewah.
Dasco mengatakan saat ini diskusi yang berjalan adalah barang yang dikenakan PPN menjadi 12% adalah yang selama ini masuk ke dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Jadi diskusinya yang [kena PPN menjadi 12%] pertama itu yang selama ini kena PPnBM, lalu yang kedua sedang dicek mana yang bisa diperluas, mana yang kemudian tetap 11%," ujar Dasco kepada wartawan, dikutip Senin (9/12/2024).
Dasco mengatakan perluasan ini tengah disimulasikan, tetapi belum memberikan penjelasan dengan lengkap ihwal rujukan hukum bila pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk melakukan perluasan kategori barang mewah.