Aprindo Temui Kemendag Soal Utang Migor Rp344 M, Apa Hasilnya?
Sultan Ibnu Affan
04 May 2023 19:15
Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) telah bertemu dengan Kementerian Perdagangan guna membahas pembayaran tunggakan Rp344,15 miliar dari selisih harga minyak goreng dalam kebijakan satu harga yang dijalankan pada 2022.
Menyusul pertemuan tertutup tersebut, Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey berkeras tunggakan tersebut merupakan utang pemerintah yang harus dibayar, sesuai dengan penugasan yang tertuang peraturan yang berlaku saat itu.
Regulasi yang dimaksud adalah Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Menurut Roy, pemerintah berutang kepada 31 perusahaan ritel modern di seluruh Indonesia yang mengikuti kebijakan satu harga tersebut.
“Jadi saya menyampaikan tadi di dalam pembicaraan [dengan Kemendag], kami butuh kepastian atas pembayaran rafaksi. Kemendag pasti mengetahui duduk perkaranya. Kami juga dilibatkan dalam [pembahasan] permendag itu. Namun, karena ada keterlibatan pihak atau institusi yang lain, nah ini lalu menjadi satu diskusi panjang. Siapa institusi yang lain itu? Yaitu, yang sudah diungkapkan oleh Kemendag, yakni meminta legal opinion dari pihak Kejaksaan Agung,” ujarnya saat ditemui di kantor Kemendag, Kamis (4/5/2023).