Logo Bloomberg Technoz

Ia mengatakan tindakan dermaroller yang terlalu dalam serta dilakukan secara sembarangan dapat menyebabkan trauma berlebihan pada kulit. Pada individu dengan kulit sawo matang, kerusakan lapisan atas kulit ini memicu peradangan yang dapat mengakibatkan hiperpigmentasi pasca inflamasi. 

"Hasilnya, muncul bercak-bercak gelap atau perubahan warna kulit yang tidak merata (belang), dan hal ini bisa bersifat permanen atau sangat sulit diperbaiki," urainya.

"Jika pasca perawatan tidak diberikan panduan yang tepat, misalnya penggunaan krim pelembap, tabir surya, dan kontrol pasca tindakan oleh dokter, risiko terjadinya perbedaan warna kulit makin meningkat," imbuhnya.

Apa itu Dermaroller

Dermaroller sendiri adalah alat perawatan kulit yang berbentuk seperti roda dan dilapisi jarum-jarum kecil untuk merangsang produksi kolagen pada kulit. Alat ini juga dikenal dengan nama microneedling. 

Cara kerja dermaroller adalah dengan menggulung roller pada permukaan kulit dengan tekanan ringan sehingga membuat mikro lubang kecil. Lubang-lubang kecil ini akan merangsang kulit untuk melakukan perbaikan sendiri. 

Meskipun dermaroller banyak dijual bebas, penggunaannya tidak boleh sembarangan.

Ria Agustina Dokter Kulit Gadungan Diamankan Kepolisian (Dok. polda metro jaya)

Kronologi penangkapan Ria Agustina

Sebelumnya Ria Agustina ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Kuningan setelah melakukan praktik treatment kecantikan secara ilegal. Berikut Kronologinya.

"Tersangka bukan merupakan tenaga medis ataupun tenaga kesehatan. Yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa, menghilangkan bopeng pada wajah, dengan cara digosok DGS roller yang belum memiliki izin edar, hingga membuat kulit luka dan diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan. Di mana, tersangka memiliki kompeten yang sah, dengan  didukung sertifikat pelatihan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, pada konferensi belum lama ini.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan tim berhasil melakukan penangkapan RA dimana pada saat pelaksanaan aktivitas, pengobatan atau kesehatan, tersangka dibantu tersangka DN yang sedang melakukan treatmen dermaroller, terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki. 

"Jadi pada saat dilakukan penangkapan itu terdapat 7 orang pasien di dalam lokasi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat dermaroller ada izin edar, dan krim anestesi serum, tidak terdaftar BPOM,"ujarnya.

Barang Bukti Kasus Dokter Kulit Gadungan Ria Agustina (Dok. polda metro jaya)

Ria dan DN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Wira.

(dec/spt)

No more pages