UU DKJ Disahkan, Usia Kepemilikan Mobil-Motor akan Dibatasi
Redaksi
09 December 2024 13:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta resmi diteken Presiden Prabowo Subianto. Salah satu pasal dalam UU DKJ mengatur mengenai batas usia hingga jumlah kendaraan bermotor milik perseorangan.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 24 ayat 2 mengenai Kewenangan Khusus di bidang perhubungan. Pada poin g, Pemprov DKJ akan melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Beberapa waktu lalu, DPRD DKI Jakarta mengakui UU DKJ memang akan mengatur mengenai jumlah dan batas usia kepemilikan kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan guna mengurai kepadatan yang saban hari menjadi pemandangan umum di Jakarta.
Namun, sekadar catatan, kebijakan mengenai batas usia kendaraan di Jakarta sempat tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019, dimana rencananya pembatasan kendaraan berusia lebih dari 10 tahun dimulai tahun 2025.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Taufik Zoelkifli mengatakan sesuai aturan umum, saat ini yang menjadi langkah terpenting yakni menunggu peraturan turunan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).