"Kegiatan usaha bulion dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah," sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Ayat 2 beleid tersebut.
Pemerintah sebelumnya memang berencana membentuk bullion bank, sejalan dengan potensi emas sebagai investasi aset yang aman (safe haven), yang saat ini juga tengah diburu investor seiring ketegangan konflik geopolitik global.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo a tau Tiko menambahkan ia meminta PT Pegadaian, sebagai BUMN yang disebut memiliki pengalaman dalam mengelola aset investasi emas, untuk bekerja sama dengan Holding BUMN Pertambangan MIND ID.
"Sekarang ini justru negara-negara besar, China, Amerika malah back to gold lagi, karena dengan situasi geopolitik yang sekarang semakin tidak terprediksi," ujar Tiko, awal Mei lalu.
(dov/lav)