Perkiraan Daftar UMP 2025 usai Naik 6,5%, Kapan Diumumkan?
Sultan Ibnu Affan
09 December 2024 12:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melaui Kementerian Ketenagakerjaam (Kemenaker) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk 2025, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Dari kenaikan tersebut, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) masih menjadi wilayah dengan prensentase UMP terendah dibandingkan wilayah lain, dari semula Rp2.036.947 menjadi Rp 2.169.348/bulan.
Sementara itu, wilayah dengan UMP tertinggi masih dipegang oleh Jakarta dari yang semula sebesar Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760/bulan.
Adapun, keputusan tersebut juga telah tertuang dalam Peraturam Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024 Tentang Penetapan Upah Minimum atau UMP 2025, yang juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
"Nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024," tulis peraturan tersebut.