Logo Bloomberg Technoz

APBN 2025: Subsidi Perumahan Rp5,4 T, Insentif PPN Diperpanjang?

Dovana Hasiana
09 December 2024 11:18

Suasana pembangunan perumahan di kawasan Cileungsi, Kab Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pembangunan perumahan di kawasan Cileungsi, Kab Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menganggarkan Rp5,48 triliun untuk pengelolaan subsidi perumahan dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2025.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Lampiran IV Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu, 30 November 2024 lalu,

Dalam beleid itu, pemerintah tak menjelaskan anggaran tersebut akan digunakan untuk program insentif atau lainnya. Saat ini, pemerintah memberlakukan insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN) 100% atas pembelian rumah atau PPN Ditanggung Pemerintah.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% dan Pajak Penghasilan (PPh) 2,5% untuk Program 3 Juta Rumah pada 2025. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan mengumumkan sejumlah paket insentif fiskal untuk masyarakat pada pekan ini.