“Kami sangat mengapresiasi dapat bekerja sama dengan BGN. PGN diberikan kesempatan untuk berkiprah dalam menyukseskan program pemerintah. Kami akan mendukung penuh, gas bumi dimanfaatkan sebagai sumber energi dalam proses penyediaan makanan bergizi oleh Satuan Pelayanan Gizi. Dukungan PGN ini diharapkan dapat memberikan layanan energi yang bersih dan meningkatkan pemanfaatan energi domestik, sehingga dapat sejalan dengan tujuan dari Asta Cita Pemerintah khususnya swasembada energi,” ujar Direktur Utama PGN Arief Setiawan Handoko.
Wilayah operasi PGN saat ini tersebar di 17 Provinsi meliputi 73 kabupaten/ kota di Indonesia yang terintegrasi baik pipeline maupun beyond pipeline. Pemanfaatan gas bumi melalui infrastruktur beyond pipeline atau CNG memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan energi Satuan Pelayanan Gizi yang lokasinya jauh dari jaringan pipa gas bumi.
Gas bumi merupakan energi yang ramah lingkungan jika dibandingkan energi fosil lainnya. Maka akan menjadi nilai lebih ketika gas bumi dimanfaatkan dalam pemenuhan nutrisi anak-anak Indonesia. Selain itu, gas bumi yang bersumber dari bumi Indonesia akan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan energi Indonesia. Dengan demikian, dapat mendukung kemandirian energi dan bersama-sama menjadi inisiator dalam mengurangi beban subsidi energi.
“PGN berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam pendirian satuan pelayanan gizi. Semoga dapat memberi kebermanfaatan yang berkelanjutan terutama demi menyiapkan generasi berkompetensi tinggi menuju Visi Emas Indonesia 2045 dan menjadi peluang bagi PGN melakukan berbagai upaya untuk ketahanan energi Indonesia,” tutup Arief.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso menambahkan bahwa Pertamina mendorong seluruh anak usahanya untuk mendukung program pemerintah untuk mewujudkan swasembada energi.
"Gas merupakan energi transisi untuk memenuhi kebutuhan energi nasional termasuk untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis pemerintah sebagai sumber energi bagi satuan pelayanan gizi,"tandas Fadjar.
(tim)