Logo Bloomberg Technoz

Dengan demikian, baik ojol maupun ojek pangkalan (opang), hingga pengguna motor golongan masyarakat menengah ke bawah, dapat mengonsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

“Nanti di SPBU dibuat jalur subsidi yang boleh masuk itu ya sepeda motor tadi, angkutan kota [pelat kuning] angkutan barang. Di luar itu dia tidak boleh, itu bisa dibilang relatif mudah dan relatif tepat sasaran dibandingkan kategori UMKM,” tutur dia.

Di sisi lain, kata Fahmy, kendaraan bermotor di bawah 150 cc tidak mengonsumsi BBM dalam jumlah yang banyak sehingga akan tepat sasaran dalam mengimplementasikannya.

“Sepeda motor itu bukan peminum BBM. Paling dia [motor di bawah 150 cc] ngisi [Pertalite] itu 5 liter atau sekitar 10 liter paling banyak. Jadi tidak banyak BBM yang dikonsumsi,” jelas Fahmy.

Taksi Online

Sementara itu, untuk taksi online (taksol), Fahmy menilai pemerintah perlu membahas dengan pihak perusahaan atau koperasi yang menaungi para mitra pengemudi, sebelum memasukkan mereka ke dalam kategori entitas yang berhak mengakses BBM bersubsidi atau tidak.

“Barangkali nanti bisa diatur lagi apakah boleh atau tidak. Kalau misalnya boleh, maka dia membutuhkan bukti bahwa itu memang [mobilnya] digunakan untuk [angkutan] online,” ucap Fahmy.

Berbeda pandangan, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Ronny P. Sasmita mengatakan pengemudi ojol sebenarnya bahkan memiliki skala usaha ultramikro yang jauh lebih kecil dari UMKM.

“Menurut saya itu berita bagus kalau seandainya ojol bisa tetap menerima subsidi BBM karena ojol ini sebenarnya lebih di bawah UMKM kan statusnya. Kalau kita tanya para pelaku ojol, jika mereka mendapatkan pekerjaan tetap, mereka akan meninggalkan ojol dan memilih bekerja sebagai pegawai tetap, kecuali golongan pensiunan,” kata Ronny.

Ronny menerangkan pengemudi ojol layak dikategorikan sebagai UMKM—terlepas dari statusnya sebagai mitra pengemudi perusahaan ride hailing besar — lantaran mereka memiliki faktor produksi yang menyumbang perputaran konsumsi nasional.

Dia pun meyakini kabar bahwa Bahlil berencana memasukkan ojol ke dalam kategori UMKM agar tetap bisa mengakses BBM bersubsidi akan direspons positif oleh para mitra pengemudi.

“Saya rasa itu berita bagus buat ojol dan itu berita bagus buat pemerintah, di mana pemerintah bisa melihat ojol dalam kacamata realistis; walaupun entitas usaha kecil, tetapi skalanya sangat mikro dan sangat personal.”

Mitra pengemudi atau driver ojol Gojek dan Grab. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya memberi isyarat bahwa pengemudi ojol akan tetap diizinkan membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Hal ini merespons gejolak di kalangan pengemudi ojol yang menolak rencana pemerintah untuk tidak akan memberikan akses BBM bersubsidi kepada angkutan umum dengan pelat hitam.

Dalam pernyataan terbarunya, Bahlil menyebut ojol kemungkinan akan dimasukkan ke dalam kategori UMKM, sehingga berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

Adapun, skema penyaluran BBM bersubsidi yang baru nantinya bakal dilakukan secara kombinasi atau blended. Artinya, sebagian subsidi masih akan diberikan kepada komoditas/barang, sedangkan sebagian lagi dialihkan ke format bantuan langsung tunai (BLT).

Subsidi barang dalam bentuk BBM hanya akan disalurkan untuk kendaraan berpelat kuning alias transportasi publik dan UMKM. Di sisi lain, ojol merupakan transportasi publik berpelat hitam.

“Terkait dengan UMKM, semua UMKM itu kemungkinan besar akan disubsidikan secara barang. Jadi kalau dia minyak, kita tidak akan mengalihkan ke BLT. Nah, ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM,” kata Bahlil di sela acara Indonesia Mining Summit 2024, Rabu (4/12/2024).

Sebelumnya, ojol disebut-sebut tidak termasuk kriteria penerima BBM bersubsidi. Bahkan, tidak sedikit pemberitaan yang mengeklaim dan menyimpulkan bahwa 'ojol dilarang menggunakan Pertalite'.

Cuma memang selama ini kan pelat motornya [ojol] adalah hitam, jadi nanti subsidi akan kita kasih. [Sekarang masih] dalam exercise kami. Salah satu di antaranya adalah pelat kuning itu tetap akan mendapatkan subsidi,” tutur Bahlil.

(mfd/wdh)

No more pages