Logo Bloomberg Technoz

“Dilihat saja seperti Shell, SPBU-nya sekarang banyak yang tutup, padahal itu kan juga tidak ada monopoli Pertamina. Kalau memang pengusaha lain tidak mampu, ya sudah, bukan karena Pertamina monopoli. Tidak ada monopoli avtur oleh Pertamina,” tegasnya.

Jika pemerintah menginginkan adanya sistem multiprovider untuk penyediaan avtur bagi maskapai, Alvin mengatakan sebenarnya selama ini pun sistem multiprovider sudah dimungkinkan secara peraturan.

Hadirnya pemain swasta di bisnis hilir migas juga tidak lepas dari adanya reformasi Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dengan berlakunya Undang-undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

UU tersebut memberikan liberalisasi di sektor migas Tanah Air, sehingga menjadikan perusahaan pelat merah Indonesia harus berkompetisi dengan perusahaan-perusahaan lainnya secara sehat dan wajar.

“Jadi kan sudah dibuka, tetapi tidak ada yang masuk [sebagai penyedia avtur]. Kan tidak ada larangan untuk yang lain masuk, asalkan mereka memenuhi syarat. Namun, kenyataannya, tidak ada yang masuk. Cuma ada beberapa pemain kecil di bandara-bandara kecil. Kalau tidak salah di Morowali bukan Pertamina yang suplai,” kata Alvin. 

Ilustrasi pengisian Avtur (dok: Pertamina)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pernah melaporkan data dari Kementerian Perhubungan yang menunjukkan harga avtur di Indonesia ternyata 22% hingga 43% lebih tinggi dari negara lain akibat dugaan monopoli pasokan dari Pertamina.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan hal tersebut mencerminkan pendekatan monopoli oleh Pertamina telah mengakibatkan inefisiensi dalam pembentukan harga avtur.

“Berdasarkan data yang kami peroleh dari Kemenhub, harga avtur Indonesia adalah sekitar 22%—43% lebih tinggi dibandingkan dengan harga avtur di negara lain. Hal ini menunjukkan monopoli Pertamina telah mengakibatkan inefisiensi yang berakibat tingginya harga avtur di Indonesia dibandingkan dengan harga di luar negeri,” ujar Deswin kepada Bloomberg Technoz, akhir Agustus.

KPPU beranggapan masuknya badan usaha lain bisa menciptakan persaingan dari sisi harga, kualitas, pelayanan dan purna jual. Dengan demikian, harga avtur yang terbentuk dinilai bakal lebih efisien karena adanya kompetisi.

Selain akibat monopoli Pertamina, kata Deswin, KPPU juga memandang bahwa formula harga avtur yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakibatkan tingginya harga di Indonesia bila dibandingkan dengan negara lain.

Formula harga avtur termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur Yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

Beleid tersebut mengatur formula harga dasar dalam perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Avtur yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara ditetapkan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin dengan batas atas sebagai berikut: Mean Of Platts Singapore (MOPS) + Rp3.581/liter + Margin (10% dari harga dasar).

Deswin mengatakan komponen biaya avtur mencapai 35% atau yang terbesar dalam andil pembentukan harga tiket maskapai penerbangan.

“Maka diharapkan ketika harga avtur dapat turun karena persaingan dan dilakukan perbaikan regulasi yang sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, diharapkan harga tiket dapat lebih turun lagi,” ujarnya.

Pengisian bahan bakar pesawat jet oleh avtur Pertamina Aviation./dok. Pertamina

Di lain sisi, Pertamina mengatakan harga avtur yang dijual sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Kementerian ESDM.

“Avtur merupakan bahan bakar nonsubsidi yang penentuan harganya sudah mengacu pada ketentuan berlaku dari Kementerian ESDM,” ujar VP Corporate Secretary Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya berpendapat monopoli Pertamina dalam proses distribusi avtur bagi industri aviasi harus dihentikan, sebagai upaya menekan ongkos bahan bakar pesawat yang pada akhirnya dapat menurunkan harga tiket maskapai penerbangan.

Luhut—yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional — mengatakan saat ini pemerintah sudah membuka kesempatan bagi badan usaha selain Pertamina untuk menyalurkan avtur di Indonesia.

“Sekarang kan harganya [avtur] sudah mulai turun karena kita buka [vendor pemasoknya], bukan hanya dimonopoli Pertamina lagi,” ujar Luhut saat ditemui usai konferensi pers Bali International Airshow 2024.

Pada perkembangan terbaru, pemerintah baru saja memutuskan untuk memberikan diskon harga avtur dan potongan tarif tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge untuk menekan harga tiket maskapai penerbangan selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penurunan harga tiket maskapai penerbangan sebesar 10% selama periode Natal 2024—Tahun Baru 2025 (Nataru), sebagaimana telah diputuskan melalui rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga (k/l).

Dalam kaitan itu, biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge dipangkas dari 10% menjadi 2% untuk pesawat tipe jet, dan dari 25% menjadi 20% untuk pesawat tipe baling-baling atau propeller.

Sementara itu, pemberian potongan harga jual avtur dilakukan di 19 bandara dengan rentang harga Rp700 sampai dengan Rp980 per liter berlaku selama Desember 2024.

(wdh)

No more pages