Logo Bloomberg Technoz

Diskon Fuel Surcharge, Ampuhkah Turunkan Harga Tiket Pesawat?

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 December 2024 21:00

Dok: Pertamina
Dok: Pertamina

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah mengumumkan sejumlah kebijakan sebagai upaya penurunan harga tiket maskapai penerbangan sebesar 10% pada akhir tahun ini. Salah satunya melalui diskon biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge dari 10% menjadi 2% untuk pesawat tipe jet, dan dari 25% menjadi 20% untuk pesawat tipe baling-baling atau propeller.

Ketua Umum Asosiasi Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie menjelaskan fuel surcharge masih diterapkan di Indonesia sebagai mekanisme biaya tambahan untuk mengompensasi harga avtur yang meningkat. 

Biaya tersebut membantu maskapai penerbangan untuk menghadapi lonjakan harga avtur, tanpa harus melanggar aturan tarif batas atas (TBA) pemerintah.

Alvin menerangkan, ketika harga avtur melonjak melebihi TBA yang ditetapkan, maka pemerintah memiliki dua opsi yang dapat dilakukan yakni mengubah tarif batas atas atau memperbolehkan maskapai mengenakan biaya tambahan yakni fuel surcharge.

Fuel surcharge ini adalah tuslah khusus untuk mengompensasi harga avtur yang melonjak. Memang diberikan fuel surcharge,” ucap Alvin kepada Bloomberg Technoz, dikutip Minggu (8/12/2024).

Pertamina Patra Niaga Siap Dukung Kebijakan Pemerintah Dengan Harga Khusus Avtur Nataru di 19 Bandara (Pertamina)