Walk Out dari Pleno, Tim RK Akan Gugat Hasil Pilgub DKI di MK
Azura Yumna Ramadani Purnama
08 December 2024 17:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim pasangan calon nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono, meninggalkan sidang pleno penetapan hasil Pilkada DKI Jakarta, sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah DKI Jakarta menetapkan hasil Pilkada.
Mereka juga mengatakan akan menggugat hasil penetapan suara Pilgub DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulanya, tim RK Ramdan Alamsyah menyampaikan keberatan atas hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU. Ia mengklaim terjadi kecurangan di Tempat Pemilihan Suara (TPS) Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Menurut mereka, terdapat dugaan kecurangan berupa pencoblosan surat suara untuk paslon 03 Pramono Anung-Rano Karno oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 08 Pinang Ranti.
“Telah dilakukan dugaan tindak pidana pemilu yang tertangkap tangan adanya oknum KPPS dan oknum PAM TPS dengan sengaja dan sadar mencoblos salah satu paslon gubernur dan paslon gubernur yakni 03 pada 18 surat suara,” ucap Ramdan ketika menyampaikan keberatan dalam rapat itu, Minggu (8/12/2024).