Logo Bloomberg Technoz

“Akibatnya, kebijakan ini justru memperlebar kesenjangan digital dan ekonomi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Achmad menilai kebijakan PPN multitarif tersebut dapat membahayakan kelompok menengah yang sedang berupaya meningkatkan taraf hidupnya. Sebab, ketika harga barang naik maka daya beli kelompok ini akan melemah.

Terlebih kelompok menengah juga kerap menggunakan jasa atau produk yang berhubungan dengan barang mewah, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Dengan kenaikan tarif pajak, pengeluaran mereka untuk kebutuhan ini akan meningkat, mengurangi kapasitas mereka untuk menabung atau berinvestasi,” ucapnya.

Selain kelas menengah, kelompok masyarakat terbawah tetap akan terdampak kenaikan tarif PPN barang mewah. Sebab, terdapat spillover effect atau efek rambatan yang terjadi akibat kebijakan itu.

Saat barang-barang terkait dengan barah mewah mengalami kenaikan harga, maka biaya hidup secara keseluruhan juga dapat meningkat. Ia mencontohkan, kenaikan tarif PPN pada kendaraan bermotor mewah dapat mempengaruhi biaya logistik dan transportasi kebutuhan pokok.

“Akhirnya, konsumen dari semua lapisan ekonomi harus membayar harga yang lebih tinggi untuk barang kebutuhan sehari-hari,” ucap Achmad.

Tak sampai situ, menurut dia, kelompok kecil juga cukup banyak yang bekerja di sektor-sektor pendukung konsumsi barang mewah. Sehingga ketika permintaan barang mewah menurun akibat kenaikan PPN, pekerjaan kelompok kecil juga akan terdampak.

“Contohnya, pekerja di industri perhotelan, catering untuk acara-acara besar, atau bahkan pedagang kecil yang berjualan di sekitar kawasan mewah bisa kehilangan pendapatan jika konsumsi di sektor ini menurun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah tetap melindungi rakyat Indonesia dari tarif PPN menjadi 12%. Dalam kaitan itu, pemerintah memang tetap melaksanakan PPN 12% pada 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Namun, penerapan tarif PPN menjadi 12% itu selektif hanya kepada barang mewah alias menggunakan skema multitarif dari sebelumnya satu tarif.

“Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tetapi selektif hanya untuk barang mewah, untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jumat (6/12/2024).

“Sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah.”

(azr/lav)

No more pages