Logo Bloomberg Technoz

Ekonom: PPN 12% Khusus Barang Mewah Tetap Bebani Kelas Menengah

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 December 2024 13:00

Infografis Daftar Barang dan Jasa yang akan Terkena Kenaikan Tarif PPN 12% (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Infografis Daftar Barang dan Jasa yang akan Terkena Kenaikan Tarif PPN 12% (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% berlaku hanya pada barang mewah tertentu yang masuk dalam objek Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Menanggapi hal itu, Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan kebijakan itu tetap akan memberatkan masyarakat kelas menengah-bawah.

Achmad menjelaskan, barang mewah biasanya mencakup produk seperti kendaraan bermotor premium, perhiasan, barang elektronik mahal, hingga properti dengan nilai tertentu.  Namun, batasan atas nilai barang yang dianggap mewah kerap tidak sesuai dengan daya beli masyarakat pada tingkat menengah-bawah.

“Jika kita telaah lebih dalam, dampak dari kebijakan ini tidak sesederhana itu. Peningkatan tarif PPN untuk barang mewah, meskipun secara langsung menyasar kelompok ekonomi atas, juga akan memberikan dampak yang merambat ke kelompok masyarakat menengah dan kecil,” kata Achmad dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (8/12/2024).

Dirinya mencontohkan, ketika terjadi inflasi atau kenaikan harga, produk yang sebelumnya dianggap kebutuhan sekunder dapat dengan mudah masuk ke kategori bawang merah. Seperti pada ponsel jenis tertentu yang sering digunakan untuk bekerja atau pendidikan, kini bisa dikenakan pajak yang lebih tinggi.