Sementara pada pasal 70B, 70C, dan 70D, mengatur tentang anggota DPR, DPRD, dan DPD Jakarta hasil Pemilu 2024 dinyatakan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD DKJ. Hal ini juga dilakukan karena pada pemilihan yang dilakukan, anggota DPR, DPRD, dan DPD masih dipilih dengan nomenklatur ‘DKI Jakarta’.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” bunyi Pasal II.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, sesuai Pasal 70 UU DKJ, Jakarta baru kehilangan status Ibu Kota Negara jika sudah ada Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota negara. Hingga saat ini, tak ada kepastian kapan Presiden Prabowo akan meneken Keppres tersebut.
“Jadi sepanjang Keppres-nya belum ditandatangani, artinya ibu kota Republik Indonesia itu adalah Jakarta,” ucap Supratman kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senin (18/11/2024).
Menurut dia, revisi UU DKJ dilakukan untuk mengantisipasi perubahan nomenklatur ketika Keppres ditandatangani, sebab saat ini pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta masih pemilihan ‘Gubernur DKI Jakarta’. Usai Keppres, nomenklaturnya akan menjadi ‘Gubernur Daerah Khusus Jakarta’.
Demikian pula nomenklatur pada tingkat legislatif. Anggota dewan masih disebut berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta. Termasuk dengan nama legislatif provinsi yaitu DPRD DKI Jakarta.
(azr/lav)