Logo Bloomberg Technoz

Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Nomenklatur Gubernur Jakarta Berubah

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 December 2024 12:36

Presiden Prabowo Subianto saat pertemuan tahunan Bank Indonesia 2024. (Tangkapan Layar Youtube Bank Indonesia)
Presiden Prabowo Subianto saat pertemuan tahunan Bank Indonesia 2024. (Tangkapan Layar Youtube Bank Indonesia)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menandatangani revisi Undang-undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam Aturan terbaru, Kepala Negara mengubah nomenklatur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Presiden Prabowo menandatangani sekaligus mengesahkan UU Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas UU 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada 30 November 2024. Di dalam beleid baru, terdapat penambahan empat pasal yakni 70A, 70B, 70C, dan 70D.

“Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 70A, Pasal 70B, Pasal 70C, dan Pasal 70D sehingga berbunyi sebagai berikut,” bunyi Pasal 1 UU 151/2024, dikutip Minggu (8/12/2024).

Pada pasal 70A, mengatur tentang status gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih yang saat ini dalam pemilihannya masih menggunakan nomenklatur ‘DKI Jakarta’. Nantinya gubernur dan wakil gubernur terpilih, turut sah menjabat gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, apabila aturan pemindahan Ibu Kota telah diteken Prabowo.

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi Pasal 70A.