Logo Bloomberg Technoz

Ketiga, pesawat udara. Namun, pesawat udara yang dipertuntukan untuk keperluan negara atau angkutan udara komersial dikecualikan. Keempat, kelompok perkapalan mewah, seperti kapal pesiar atau yacht. Namun, jika yang dipertuntukan untuk keperluan negara atau angkutan umum, dan pariwisata dikecualikan.

Kelima, kelompok senjata api dan amunisinya. Namun, terdapat beberapa perlengkapan senjata api dikecualikan apabila dipergunakan untuk keperluan negara.

Sebelumnya, dalam lampiran PMK 121 Tahun 2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, tas mewah termasuk dalam objek PPnBM dan dikenakan tarif sebesar 40%.

Dalam beleid itu dijelaskan sejumlah jenis tas, termasuk tas eksekutif dan tas perempuan dengan harga jual Rp5 juta atau lebih dikenakan tarif PPnBM 40%.

“Peti, kopor, tas perempuan, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah, dompet kaca mata, tas teropong, tas kamera, tas peralatan musik, kopor senjata, sarung pistol dan kemasan sernacarn itu; tas untuk bepergian, tas makanan dan rninurnan bersekat, kotak rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat peta, tempat rokok, kantong tembakau, tas perkakas, tas olahraga, tempat botol, kotak perhiasan, kotak bedak, ternpat pisau, dan kemasan semacarn itu, dengan nilai impor atau harga jual Rp5.000.000,00 atau lebih per buah,” sebagaimana tertulis dalam beleid itu.

Dengan demikian rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% dan hanya dikenakan untuk barang-barang mewah yang termasuk objek PPnBM, tidak berlaku bagi tas mewah serta beberapa barang mewah lainnya. Sebab dalam aturan terbaru mengenai PPnBM, hanya terdapat beberapa komoditas saja yang dikenakan PPnBM.

Kendati begitu, pemerintah bersama DPR RI saat ini masih mengkaji perluasan objek barang mewah yang dikenakan PPnBM dan menjadi nantinya turut menjadi objek pajak yang dikenakan tarif PPN 12%.

Berikut ini daftar barang mewah yang dulu dikenakan PPnBM dan saat ini sudah tidak berlaku:

Tarif PPnBM 10%

  • Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingan, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi dengan nilai tertentu.
  • Kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga. Perlengkapan memancing dengan nilai Rp2,5 juta per unit.
  • Kelompok mesin pengatur suhu udara dengan kapasitas pendinginan di atas 1 PK sampai 2 PK dengan nilai  Rp8 juta per unit.
  • Kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio dengan nilai tertentu.
  • Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya dengan nilai tertentu.

Tarif PPnBM 20%

  • Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingan, pesawat pemanas lainnya dengan nilai tertentu.
  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya
  • Kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena lainnya dengan nilai tertentu.
  • Kelompok mesin pengatur suhu udara, rnesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik dan instrumen musik lainnya dengan nilai tertentu.
  • Kelompok wangi-wangian. Parfum dan cairan pewangi siap dijual eceran dengan nilai Rp20 ribu atau lebih per ml.

Tarif PPnBM 30%

  • Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
  • Kelompok peralatan clan perlengkapan olahraga lainnya, dengan nilai tertentu.

Tarif PPnBM 40%

  • Kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan (termasuk tas mewah)
  • Kelompok permadani yang terbuat dari sutera atau wol
  • Kelompok barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacamnya.
  • Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya.
  • Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampah dan kano lainnya, dengan nilai tertentu.
  • Kelompok balon udara clan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak.
  • Kelompok peluru senjata api clan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
  • Kelompok jenis alas kaki dengan nilai dan spesifikasi tertentu.
  • Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor dengan nilai dan spesifikasi tertentu.
  • Kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik.
  • Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan atau batu tepi jalan.

Tarif PPnBM 50%

  • Kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus.
  • Kelompok pesawat udara lainnya dengan spesifikasi dan nilai tertentu.
  • Kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga dengan spesifikasi dan nilai tertentu.
  • Kelompok senjata api dan senjata api lainnya.

Tarif PPnBM 75%

  • Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia, mutiara, atau campuran daripadanya.
  • Kelompok kapal pesiar mewah

(azr/lav)

No more pages