Bukan Barang Mewah, Tas Bermerek Berpotensi Tak Kena PPN 12%
Azura Yumna Ramadani Purnama
08 December 2024 12:16
Bloomberg Technoz, Jakarta - Tas bermerek (branded) dengan harga fantastis tak masuk dalam kriteria barang yang terkena kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, melainkan tetap dengan tarif PPN 11%.
Sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, hanya akan selektif berlaku pada barang yang masuk obyek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sementara itu, tas bermerek saat ini sudah tidak termasuk sebagai barang kena pajak (BKP) yang dikenakan PPnBM. Padahal, dulu sempat menjadi obyek BKP PPnBM.
Barang mewah yang dikenakan PPnBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, serta UU Nomor 7 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 tahun 2023.
Pertama, kendaraan bermotor. Namun, kendaraan untuk kepentingan negara, ambulans, pemadam kebakaran, tahanan, hingga angkutan umum dikecualikan. Kedua, kelompok hunian atau tempat tinggal mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan lain-lain