Logo Bloomberg Technoz

Lantas, barang apa saja yang termasuk objek pajak PPnbM?

Melansir UU Nomor 8 Tahun 1984 yang sudah mengalami perubahan menjadi UU Nomor 42 Tahun 2009, serta UU Nomor 7 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang termasuk dalam objek PPnBM terdiri sebagai berikut:

1. Barang-barang kebutuhan pokok

2. Hanya dikonsumsi oleh orang-orang atau masyarakat tertentu

3. Umumnya hanya dikonsumsi oleh orang-orang yang memiliki penghasilan tinggi

4. Dikonsumsi demi status atau untuk menunjukkan status sosialnya

Dari beberapa objek pajak tersebut, terdapat sejumlah barang kena pajak (BKP) yang dikenakan PPnBM yakni:

- Kendaraan bermotor. Namun, kendaraan untuk kepentingan negara, ambulans, pemadam kebakaran, tahanan, hingga angkutan umum dikecualikan.

- Kelompok hunian atau tempat tinggal mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan lain-lain

- Pesawat udara. Namun, pesawat udara yang dipertuntukan untuk keperluan negara atau angkutan udara komersial dikecualikan.

- Kelompok perkapalan mewah, seperti kapal pesiar atau yacht. Namun, jika yang dipertuntukan untuk keperluan negara atau angkutan umum, dan pariwisata dikecualikan.

- Kelompok senjata api dan amunisinya. Namun, terdapat beberapa perlengkapan senjata api dikecualikan apabila dipergunakan untuk keperluan negara.

(azr/lav)

No more pages