Lantas, barang apa saja yang termasuk objek pajak PPnbM?
Melansir UU Nomor 8 Tahun 1984 yang sudah mengalami perubahan menjadi UU Nomor 42 Tahun 2009, serta UU Nomor 7 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang termasuk dalam objek PPnBM terdiri sebagai berikut:
1. Barang-barang kebutuhan pokok
2. Hanya dikonsumsi oleh orang-orang atau masyarakat tertentu
3. Umumnya hanya dikonsumsi oleh orang-orang yang memiliki penghasilan tinggi
4. Dikonsumsi demi status atau untuk menunjukkan status sosialnya
Dari beberapa objek pajak tersebut, terdapat sejumlah barang kena pajak (BKP) yang dikenakan PPnBM yakni:
- Kendaraan bermotor. Namun, kendaraan untuk kepentingan negara, ambulans, pemadam kebakaran, tahanan, hingga angkutan umum dikecualikan.
- Kelompok hunian atau tempat tinggal mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan lain-lain
- Pesawat udara. Namun, pesawat udara yang dipertuntukan untuk keperluan negara atau angkutan udara komersial dikecualikan.
- Kelompok perkapalan mewah, seperti kapal pesiar atau yacht. Namun, jika yang dipertuntukan untuk keperluan negara atau angkutan umum, dan pariwisata dikecualikan.
- Kelompok senjata api dan amunisinya. Namun, terdapat beberapa perlengkapan senjata api dikecualikan apabila dipergunakan untuk keperluan negara.
(azr/lav)