Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% hanya berlaku selektif untuk objek yang termasuk barang kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dasco mencontohkan beberapa objek PPnBM yang akan dikenakan tarif PPN 12% yakni barang mewah, seperti mobil, apartemen, hingga rumah mewah. Namun, Dasco membuka peluang bahwa komoditas yang dianggap barang mewah akan diperluas.
"Jadi tadi diskusinya [untuk PPN 12%] yang pertama itu yang selama ini kena PPnBM, lalu yang kedua sedang dicek mana yang bisa diperluas, mana yang kemudian [komoditas] tetap 11%," ujar Dasco saat ditemui awak media di kompleks parlemen, dikutip Minggu (8/12/2024).
Ia menyatakan kenaikan tarif PPN diberlakukan selektif, hanya pada barang-barang mewah. Sementara itu, barang-barang kena PPN lainnya yang berkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat, maka masih dikenakan tarif sebesar 11%.
"Kami sudah koordinasikan antara DPR, Presiden [Prabowo Subianto], dan pemerintah. Mudah-mudahan apa yang tadi sudah kita diskusikan tadi, mana PPN yang dikenakan barang mewah, mana yang masih tetap 11%, dan mana yang dikecualikan, yang tidak dipungut sama sekali, itu yang kemudian akan dirilis oleh pemerintah," ujarnya.
Lantas, barang apa saja yang termasuk objek pajak PPnbM?
Melansir UU Nomor 8 Tahun 1984 yang sudah mengalami perubahan menjadi UU Nomor 42 Tahun 2009, serta UU Nomor 7 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang termasuk dalam objek PPnBM terdiri sebagai berikut:
1. Barang-barang kebutuhan pokok
2. Hanya dikonsumsi oleh orang-orang atau masyarakat tertentu
3. Umumnya hanya dikonsumsi oleh orang-orang yang memiliki penghasilan tinggi
4. Dikonsumsi demi status atau untuk menunjukkan status sosialnya
Dari beberapa objek pajak tersebut, terdapat sejumlah barang kena pajak (BKP) yang dikenakan PPnBM yakni:
- Kendaraan bermotor. Namun, kendaraan untuk kepentingan negara, ambulans, pemadam kebakaran, tahanan, hingga angkutan umum dikecualikan.
- Kelompok hunian atau tempat tinggal mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan lain-lain
- Pesawat udara. Namun, pesawat udara yang dipertuntukan untuk keperluan negara atau angkutan udara komersial dikecualikan.
- Kelompok perkapalan mewah, seperti kapal pesiar atau yacht. Namun, jika yang dipertuntukan untuk keperluan negara atau angkutan umum, dan pariwisata dikecualikan.
- Kelompok senjata api dan amunisinya. Namun, terdapat beberapa perlengkapan senjata api dikecualikan apabila dipergunakan untuk keperluan negara.
(azr/lav)