Logo Bloomberg Technoz

PPN 12% Berlaku 1 Januari 20225 Untuk Barang Mewah, Ini Daftarnya

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 December 2024 10:30

Penampakan Mobil Mewah Rolls Royce hadiah Harvey Moeis untuk istrinya, Sandra Dewi yang kemudian disita Kejaksaan Agung. (Dok. Kejaksaan Agung)
Penampakan Mobil Mewah Rolls Royce hadiah Harvey Moeis untuk istrinya, Sandra Dewi yang kemudian disita Kejaksaan Agung. (Dok. Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% hanya berlaku selektif untuk objek yang termasuk barang kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dasco mencontohkan beberapa objek PPnBM yang akan dikenakan tarif PPN 12% yakni barang mewah, seperti mobil, apartemen, hingga rumah mewah. Namun, Dasco membuka peluang bahwa komoditas yang dianggap barang mewah akan diperluas.

"Jadi tadi diskusinya [untuk PPN 12%] yang pertama itu yang selama ini kena PPnBM, lalu yang kedua sedang dicek mana yang bisa diperluas, mana yang kemudian [komoditas] tetap 11%," ujar Dasco saat ditemui awak media di kompleks parlemen, dikutip Minggu (8/12/2024).

Ia menyatakan kenaikan tarif PPN diberlakukan selektif, hanya pada barang-barang mewah. Sementara itu, barang-barang kena PPN lainnya yang berkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat, maka masih dikenakan tarif sebesar 11%.

"Kami sudah koordinasikan antara DPR, Presiden [Prabowo Subianto], dan pemerintah. Mudah-mudahan apa yang tadi sudah kita diskusikan tadi, mana PPN yang dikenakan barang mewah, mana yang masih tetap 11%, dan mana yang dikecualikan, yang tidak dipungut sama sekali, itu yang kemudian akan dirilis oleh pemerintah," ujarnya.