PPN 12% Berlaku 1 Januari 20225 Untuk Barang Mewah, Ini Daftarnya
Azura Yumna Ramadani Purnama
08 December 2024 10:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% hanya berlaku selektif untuk objek yang termasuk barang kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dasco mencontohkan beberapa objek PPnBM yang akan dikenakan tarif PPN 12% yakni barang mewah, seperti mobil, apartemen, hingga rumah mewah. Namun, Dasco membuka peluang bahwa komoditas yang dianggap barang mewah akan diperluas.
"Jadi tadi diskusinya [untuk PPN 12%] yang pertama itu yang selama ini kena PPnBM, lalu yang kedua sedang dicek mana yang bisa diperluas, mana yang kemudian [komoditas] tetap 11%," ujar Dasco saat ditemui awak media di kompleks parlemen, dikutip Minggu (8/12/2024).
Ia menyatakan kenaikan tarif PPN diberlakukan selektif, hanya pada barang-barang mewah. Sementara itu, barang-barang kena PPN lainnya yang berkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat, maka masih dikenakan tarif sebesar 11%.
"Kami sudah koordinasikan antara DPR, Presiden [Prabowo Subianto], dan pemerintah. Mudah-mudahan apa yang tadi sudah kita diskusikan tadi, mana PPN yang dikenakan barang mewah, mana yang masih tetap 11%, dan mana yang dikecualikan, yang tidak dipungut sama sekali, itu yang kemudian akan dirilis oleh pemerintah," ujarnya.