Logo Bloomberg Technoz

Mengutip UU HPP, pada BAB IV PPN Pasal 4 disebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencantumkan jenis-jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN. 

Disebutkan, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.

Ini termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. 

Kemudian, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Selanjutnya, jenis jasa yang tidak dikenai PPN ialah jasa keagamaan. Kemudian, jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

Tak hanya itu, jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

Terakhir, jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

(lav)

No more pages