PPN Pakai Skema Multitarif, Pemerintah Harus Revisi UU HPP
Redaksi
08 December 2024 08:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah akan tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari semula 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 sesuai aturan berlaku. Namun, penerapan tarif selektif hanya untuk barang mewah. Artinya, pemerintah akan mengubah skema multitarif dari semula tarif tunggal.
Menanggapi hal itu, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, jika ingin menggunakan skema penerapan PPN menjadi multitarif, maka pemerintah harus merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, khususnya pada Pasal 4.
"Karena ada dua tarif yang dikenakan pada PPN, yakni 11% dan 12%, maka perlu ada revisi UU HPP Pasal 4 khususnya Pasal 4A. Karena masalah single tarif PPN, barang yang kena PPN 12% atau tarif khusus harus disebutkan jelas di UU HPP pasal tersebut," papar Bhima kepada Bloomberg Techniz, Minggu (8/12/2024).
Bhima menegaskan sistem perpajakan di Indonesia tidak menerapkan skema multitarif pada pengenaan PPN. Makan itu, pemerintah harus mengubah pasal 4A tersebut dalam UU HPP untuk menjelaskan klausul multitarif yang akan diberlakukan.
"Pasal lain dalam UU HPP harus berubah, karena di UU HPP tidak mengenal multi tarif PPN. Jadi harus ada payung UU-nya," tutur Bhima.