Logo Bloomberg Technoz

Rangkuman Pernyataan Pejabat & DPR Soal PPN Naik 12%

Redaksi
08 December 2024 07:30

Efek Kenaikan PPN Jadi 12%: Lebih Mudarat Ketimbang Manfaat (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Efek Kenaikan PPN Jadi 12%: Lebih Mudarat Ketimbang Manfaat (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari semula 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Kebijakan tersebut belakangan ini ramai dibicarakan oleh berbagai lapisan masyarakat. Di media sosial, sebagian besar warga menanggapi dengan nada negatif, karena kebijakan tersebut dianggap dapat membebani kehidupannya di tengah ekonomi yang lesu.

Dalam perkembangannya, pemerintah merespons kritik yang datang dari masyarakat atas kebijakan tersebut dengan wacana perubahan aturan PPN.

Berikut sejumlah pernyataan yang diungkapkan para pejabat pemerintah dan wakil rakyat terkait kebijakan PPN 12%:

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Pada 13 November 2024, Sri Mulyani Indrawati menegaskan implementasi dari UU HPP harus disiapkan sedemikian rupa agar dapat berjalan. Terlebih, aturan tersebut telah dibahas dan dirumuskan jauh-jauh hari.