Rekapitulasi Pilkada: Kepala Daerah di Kawasan Aglomerasi Jakarta
Redaksi
07 December 2024 18:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) mengamanatkan pembentukan kawasan aglomerasi antara Provinsi Jakarta dengan sejumlah kabupaten dan kota di sekitarnya. Harapannya, ada pembangunan yang selaras pada wilayah yang disebut Jabodetabekjur atau Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.
Berdasarkan beleid tersebut, selain Provinsi Jakarta, wilayah lainnya meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Cianjur.
Sesuai Pasal 55, koordinasi tata ruang dan rencana pembangunan kawasan aglomerasi akan berada di bawah Dewan Kawasan Aglomerasi. Pimpinan dari dewan tersebut adalah wakil presiden.
Pembentukan dewan dan pengembangan kawasan aglomerasi rencananya akan dilaksanakan seiring perpindahan ibu kota ke kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Presiden Prabowo Subianto kabarnya memerintahkan pembangunan dasar IKN harus tuntas pada 2028.
Jika memang perpindahan akan dimulai periode ini, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berarti akan memimpin kawasan Aglomerasi Jakarta. Dia akan membawahi seluruh kepala daerah Jabodetabekjur yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024.