Dua bulan kemudian, dia melakukan perlawanan dengan mengajukan banding. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Yogyakarta justru memperkuat vonis PN Sleman dan tetap memerintahkan eksekusi mati terhadap Mary Jane.
Kuasa hukum Mary Jane juga sempat mengajukan kasasi yang kembali ditolak Mahkamah Agung pada 31 Mei 2011. Hal ini membuat vonis hukuman mati terhadap Mary Jane telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Setelah itu, Mary Jane mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan bahwa hak-haknya sebagai terdakwa tidak terlindungi. Salah satunya, dalih penerjemah yang mendampinginya dalam persidangan di PN Sleman tak kompeten. Dia menunjukkan bukti penerjemah tersebut masih berstatus mahasiswa dan tak bersertifikat.
Namun hasilnya sama, pengadilan tetap memerintahkan Mary Jane menjalani hukuman mati.
Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat menerima permohonan grasi yang diajukan pemerintah Filipina pada 2011. Hal ini membuat pemerintah Indonesia menunda sementara hukuman mati terhadap Mary Jane.
Namun, usaha tersebut tak bertahan lama. Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memulai pemerintahannya dengan berperang melawan narkoba. Dia menolak memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa dan terpidana kasus narkoba.
Bahkan, dia juga memerintahkan pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana penyelundupan narkoba. Mary Jane masuk ke dalam daftar terpidana mati yang harus dieksekusi pada April 2015.
Rencananya, Mary Jane akan menjalani eksekusi mati pada 29 April 2015 di Nusa Kambangan, bersama beberapa terpidana lainnya. Namun, eksekusi tersebut batal.
Penundaan tersebut terjadi usai pemerintah mendapat desakan dari berbagai elemen masyarakat di dalam dan luar negeri. Mereka mendesak agar pidana mati yang dijatuhkan kepada Mary Jane dibatalkan. Dalam kasus ini, Mary Jane diyakini justru sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pemerintah juga menyetujui penundaan eksekusi usai mendapat kabar dari pemerintah Filipina tentang penyerahaan diri Maria Kristina Sergio -- orang yang memberikan narkoba dan menyuruh Mary Jane ke Yogyakarta.
Usai pembatalan eksekusi, keluarga Mary Jane dan pemerintah Filipina sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun upaya tersebut ditolak.
Dia baru benar-benar bisa menghindar dari eksekusi mati pada pemerintahan Presiden ke-8 Prabowo Subianto. Mary Jane akan kembali ke Filipina sebagai tahanan dengan vonis hukuman penjara seumur hidup. Hal ini terjadi karena pemerintah Filipina mengklaim tak lagi menjalani eksekusi mati terhadap terpidana di negaranya.
(azr/frg)