Logo Bloomberg Technoz

Berbeda dengan Filipina, Pemerintah Australia tak langsung memberikan respon positif. Mereka mengklaim masih harus melakukan kajian terhadap syarat yang diajukan pemerintah. Salah satunya, memastikan seluruh anggota Bali Nine tersisa menjalani hukuman yang sama meski pindah ke Australia.

Kelompok Bali Nine adalah sembilan terpidana yang berupaya menyelundupan Heroin 8,2 kilogram ke Australia pada 2006. Empat di antaranya sudah tak ada di tahanan Indonesia.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran masuk daftar terpidana kasus narkoba yang dieksekusi Narkoba pada 2015. Satu anggota Bali Nine lainnya, Renae Lawrence telah bebas dari penjara pada 2018. Sedangkan, Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia di penjara usai menderita kanker pada tahun yang sama.

Saat ini, berarti tinggal tersisa lima anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman di Indonesia. Mereka adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens yang masih tercatat sebagai terpidana hukuman seumur hidup.

Sedangkan Serge Areski Atlaoui, kata Yusril, masih akan didahului dengan pertemuannya dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia. Dia mengklaim, sebenarnya sudah ada rencana untuk bertemu, akan tetapi ditunda karena tiba-tiba harus mengikuti rapat di DPR.

“Mungkin minggu depan baru kita bicara dengan Dubes Perancis, tapi surat yang saya terima itu dari Menteri Kehakiman Prancis,” ujar Yusril.

Beberapa syarat yang diajukan pemerintah antara lain; pertama, menghargai kedaulatan Indonesia. Kedua, menghormati putusan final pengadilan Indonesia dan pemerintah negara terkait tidak bisa mendebatnya.

Syarat ketiga, dalam pemindahan tahanan pemerintah Indonesia harus tetap diberi akses untuk memantau narapidana yang telah dikembalikan ke negara asalnya. Keempat, Indonesia perlu menghormati kedaulatan negara yang terkait dalam membina narapidana.

Syarat kelima, yakni Indonesia berhak mencekal masuk narapidana yang telah dipindahkan penahanannya. Pencekalan tersebut, kata Yusril, bahkan bisa berlaku seumur hidup bagi narapidana kasus narkotika.

menegaskan mekanisme pemindahan narapidana terbuka untuk semua negara, tidak hanya diberikan kepada negara tertentu.

“Tapi ini tidak khusus untuk negara Australia, Filipina atau Perancis, tapi terbuka untuk negara lain,” ujar Yusril.

(red)

No more pages