Logo Bloomberg Technoz

Mary Jane Pulang ke Filipina Sebelum Natal: Hukumannya Turun

Redaksi
07 December 2024 14:30

Mary Jane Veloso (Bloomberg/Andreo Calonzo)
Mary Jane Veloso (Bloomberg/Andreo Calonzo)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Filipina akhirnya sepakat tentang pemindahan tahanan atas nama Mary jane Veloso. Dia adalah terpidana mati kasus penyelundupan narkoba berupa 2,6 kilogram heroin pada 2010.

Kesepakatan ini terjadi usai Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul Vasquez menandatangani practical agreement, Kemarin (06/12/2024).

"Insya Allah, akan dilakukan [kembali ke Filipina] sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang," kata Yusril dikutip dari rekaman video, Sabtu (07/12/2024).

Menurut dia, kedua negara sedang menyiapkan sejumlah kelengkapan termasuk dokumen administrasi, transportasi, mekanisme penyerahan, dan jadwal penerbangan. Hal ini dilakukan Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Hukum bersama staf Keduataan Filipina di Indonesia.

Dia juga mengklaim, kesepakatan terjadi karena Pemerintah Filipina memastikan akan menjalani semua syarat yang diajukan Pemerintah Indonesia; termasuk soal kepastian Mary Jane tetap menjalani hukuman di negara asalnya.