Selain itu, karyawan Alodokter juga menyatakan langkah PHK diambil tanpa adanya kesepakatan bersama atau putusan inkrah dari pengadilan hubungan industrial.
Mereka menuntut manajemen Alodokter patuh pada perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sebagai contoh, pesangon. Dengan alasan merugi, Alodokter tidak memberikan pesangon sebagaimana peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Meskipun perusahaan mengklaim alami kerugian, keputusan sepihak ini semakin tidak jelas, mengingat perusahaan sebelumnya telah mempublikasikan pencapaian keuntungan yang signifikan, yang kini tiba-tiba dihapus dari situs web perusahaan, mengarah ke halaman error 404," terang karyawan, dikutip Sabtu (7/12/2024).
Alodokter, diwakili dua pengacara dan seorang perwakilan manajemen, membuka forum dialog dengan karyawan yang mengalami PHK. Sayangnya, tidak ada perwakilan dari Head of HR ataupun GA Management. Dua posisi ini diduga merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan ketenagakerjaan dan hubungan industrial di Alodokter.
"Pertemuan berlangsung di tangga samping lobi Noble House, yang menunjukkan ketidakseriusan manajemen dalam menangani masalah ini dengan cara yang transparan dan profesional," kata para karyawan.
Kronologi Kejadian Versi Karyawan Terdampak PHK
Mohamad Hasan, seorang IT Engineering Alodokter yang telah bekerja selama 5,5 tahun, bercerita mengenai PHK mendadak yang dilakukan oleh pihak perusahaan platform digital kesehatan ini.
Menurut pengakuannya, pada 4 November 2024, 16 karyawan dipanggil satu per satu dan diberi tahu bahwa hubungan kerja mereka akan berakhir dalam 14 hari ke depan, tepatnya pada 21 November 2024.
Dalam perkembangannya, 12 karyawan menolak menandatangani perjanjian PHK karena pesangon yang ditawarkan tidak sesuai harapan. Alodokter menawarkan perhitungan 0,5 kali gaji per masa kerja, dengan alasan perusahaan mengalami kerugian.
"Alodokter memberikan pesangon 0,5 x gaji x masa kerja. Berdasarkan klaim, perusahaan merugi. Ini yang oleh karyawan tentang karena tidak ada bukti yang diberikan," kata Hasan kepada Bloomberg Technoz, Jumat (6/12/2024).
"Karena perusahaan pun belum ada hasil audit keuangan 2023, karena peraturan tenaga kerja menyatakan harus ada bukti dari laporan keuangan dua tahun terakhir untuk klaim PHK alasan efesiensi karena kerugian," sambungnya.
Meskipun belum ada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan, lanjut Hasan, Alodokter tetap menjalankan kebijakan PHK, termasuk memutus akses kerja karyawan pada 21 November 2024.
"Perusahaan [secara] sepihak tidak mempekerjakan kami. Padahal peraturan jelas menyatakan kalau belum ada kesepakatan, status kami masih karyawan. Sejak tanggal 21, akses kerja diputus, asuransi diputus. Jadi, klaim sesuai peraturan yang mana jika PHK sepihak seperti ini?" terangnya.
Karyawan yang di-PHK semakin mempertanyakan keputusan ini setelah mengetahui perusahaan melakukan rekrutmen karyawan baru. "Ini yang kemudian membuat kami semakin kuat untuk menolak [putusan PHK sepihak]. Karena kami melihat sendiri Alodokter ini baik-baik saja," terang dia.
Klarifikasi Alodokter
Pihak Alodokter lantas memberikan klarifikasi mengenai tuduhan adanya keputusan sepihak perusahaan terkait PHK.
Presiden Direktur Alodokter Suci Arumsari menuturkan pihaknya telah berupaya untuk berdialog secara langsung dengan para karyawan yang terdampak PHK.
"Manajemen Alodokter telah berupaya untuk mengajak dialog langsung dengan para karyawan yang terdampak PHK dan membuka pintu diskusi," ungkap Suci dalam keterangannya kepada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (5/12/204).
"Aldodokter juga selalu melibatkan pengacara untuk memastikan bahwa komunikasi dan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Suci mengklaim 50% karyawan yang terdampak telah menerima keputusan PHK dengan baik. "Kami terus berkomitmen untuk menyelesaikan segala permasalahan secara transparan dan penuh tanggung jawab."
Oleh karena itu, Suci menegaskan pihaknya selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan untuk setiap keputusan perusahaan, termasuk dalam proses PHK, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mengenai pertanyaan tentang gugatan, kami menghormati hak karyawan untuk mengajukan gugatan jika mereka merasa perlu. Namun, hingga saat ini, kami terus berkomunikasi secara terbuka dan konstruktif dengan pihak yang terdampak," pungkas dia.
(prc/ros)