Perkara PKPU Pan Brothers sendiri berawal dari gugatan yang dilayangkan oleh PT Januardi Putera Logistik pada 17 Mei 2024.
Dalam petitumnya, PT Januardi meminta majelis hakim untuk mengabulkan PKPU terhadap perseroan, termasuk kepada dua termohon lainnya, yakni PT Eco Smart Garment Indonesia dan PT Prima Sejati Sejahtera, yang tak lain merupakan anak usaha PBRX.
Dalam perjalanannya, PBRX pun mengajukan proposal restrukturisasi dalam rapat bersama krediturnya pada Rabu (6/11/2024), dengan sejumlah poin usulan restrukturisasi utang.
Berdasarkan laporan keuangannya per akhir kuartal I-2024, PAN Brothers tercatat memiliki utang atau liabilitas senilai total US$364,9 juta atau hampir Rp6 triliun, dengan liabilitas jangka pendek sebesar US$176,7 juta dan liabilitas jangka panjang senilai US$170,6 juta.
(prc/ros)