Putusan PKPU Pan Brothers Diperpanjang 17 Hari
Pramesti Regita Cindy
07 December 2024 11:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) kembali mendapat perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 17 hari mendatang atau hingga 23 Desember 2024.
Penetapan tersebut menyusul dari hasil putusan pada Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 6 Desember 2024, pada perkara Nomor 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan Nomor 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
"Menetapkan sidang Permusyawaratan Majelis Hakim berikutya diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," dikutip Sabtu (7/12/2024).
Dalam keterbukaan informasinya, Direktur PBRX Fitri Ratnasari Hartono menyatakan pihaknya akan terus mengikuti proses dan mekanisme PKPU sebagaimana ditentukan dalam peraturan dan hukum yang berlaku. Di samping itu, ia memastikan kegiatan usaha dan operasional perseroan berjalan normal hingga saat ini.
"Perseroan akan mengikuti proses dan mekanisme PKPU sebagaimana ditentukan dalam pertauran dan hukum yang berlaku," ungkapnya.