Logo Bloomberg Technoz

PPN 12% Mulai 2025: Diterapkan Selektif hingga Skema Multitarif

Pramesti Regita Cindy
07 December 2024 11:00

Ilustrasi PPN 12 Persen (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi PPN 12 Persen (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari semula 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dipastikan akan tetap berlaku, tetapi diterapkan secara selektif.

Dalam perjalanan penetapannya, pemerintah bersama DPRI RI sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU pada 7 Oktober 2021. Delapan dari sembilan fraksi di DPR RI menyetujui RUU HPP disahkan menjadi UU, antara lain Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Hanya PKS menolak RUU HPP.

Presiden ke-7 Joko Widodo lantas menerbitkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP pada 29 Oktober 2021. Beleid itu menggantikan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.

UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. Masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda.

Salah satunya terkait perubahan UU PPN, tepatnya kenaikan tarif dari 10% menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian meningkat lagi menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.