Logo Bloomberg Technoz

Hal itu diatur dalam Pasal 83 beleid yang sama di mana opsen PKB ditetapkan sebesar 66%, lalu opsen BBNKB juga 66% dan opsen pajak MBLB sebesar 25%. 

"Opsen dipungut secara bersamaan dengan Pajak yang dikenakan Opsen. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah", demikian bunyi Pasal 84. 

Regulasi secara langsung akan mempengaruhi harga mobil dan sepeda motor di pasaran. Meski tak semua daerah telah memutuskan mengenakan opsen pajak, beberapa daerah seperti DKI yang tidak mengenakan surcharge telah lebih dulu mengerek tarif BBNKB. Jadi, dampak pada harga mobil dan motor tetap terjadi.

"Provinsi-provinsi utama di Pulau Jawa akan mengalami kenaikan harga mobil dan motor OTR [on the road] antara 4%-7%, serta kenaikan pajak kendaraan tahunan hingga 33%," kata Satria Sambijantoro, Head of Research Bahana Sekuritas dalam kajian yang dilansir kemarin.

Berikut simulasi dampak ketentuan pajak opsen serta perpajakan lain di beberapa daerah kontributor utama penjualan mobil secara nasional:

Opsen pajak DKI Jakarta

DKI Jakarta memutuskan tidak mengenakan opsen pajak akan tetapi telah mengerek tarif pajak kendaraan.

Tarif BBNKB di Ibukota dinaikkan dari 10% menjadi 12,5% mulai tahun ini. Sementara tarif PKB tetap dibanderol mulai 2% untuk kendaraan bermotor pertama, naik bertingkat hingga 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Meski opsen tidak berlaku di DKI Jakarta, "kenaikan BBNKB menjadi 12,5% diperkirakan tetap akan mengerek harga mobil maupun sepeda motor OTR sekitar 2,5% dari harga semula," kata Satria.

Alhasil, bila saat ini harga sebuah mobil OTR adalah Rp400 juta, maka dengan ketentuan tersebut tahun depan harga OTR jadi Rp410 juta, naik Rp10 juta. 

Opsen pajak Jawa Barat

Di Jawa Barat, berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2023, tarif PKB diturunkan menjadi 1,12% dari 1,2%. Kemudian, BBNKB juga turun jadi 12%, dari tadinya 12,5%. 

Provinsi ini masih belum memutuskan apakah akan mengenakan pajak opsen atau tidak. Namun, dalam skenario terburuk dengan mengasumsikan biaya tambahan pajak opsen sebesar 66%, menurut perhitungan Bahana Sekuritas, PKB tahunan di Jawa Barat bisa terdampak kenaikan sebesar 6% dan biaya tambahan pajak BBNKB akan meningkatkan harga OTR sebesar 7,4%.

Harga mobil OTR, misalnya, sebesar Rp400 juta, maka dengan berbagai tarif pajak tersebut ditambah opsen pajak, maka akan terjadi kenaikan menjadi Rp429,6 juta atau naik hampir Rp30 juta.

Sementara PKB tahunan dengan kenaikan 6%, maka bila tahun ini seorang konsumen terkena PKB sebesar Rp4 juta, tahun depan bisa terkena tambahan hampir Rp250.000 untuk pajak.

Opsen pajak Jawa Tengah

Di Jawa Tengah, melalui Perda Nomor 12 Tahun 2023, tarif PKB diturunkan menjadi 1,05% dari 1,5%. Sementara tarif BBNKB menjadi 10%, dari semula 12,5%.

Apabila terjadi tambahan pajak opsen sebesar 66%, maka PKB tahunan rata-rata akan naik sebesar 16%, dan biaya tambahan pajak BBNKB akan menaikkan harga OTR sebesar 4,1%.

Ambil contoh harga mobil OTR seharga Rp400 juta. Dengan opsen pajak naik sekitar 4,1%, harga mobil OTR jadi Rp416,4 juta. Sementara PKB tahunan, semisal dari sebesar Rp4 juta, akan naik sekitar Rp640.000 menjadi Rp4,64 juta.

Opsen pajak Jawa Timur

Provinsi ini menetapkan tarif PKB sebesar 1,2%, turun dari tadinya 1,5%. Lalu, tarif BBNKB diturunkan jadi 12% dari semula 12,5%.

"Apabila dikenakan tambahan pajak opsen sebesar 66% maka PKB tahunan akan naik sebesar 33%, dan tambahan pajak BBNKB akan menaikkan harga OTR sebesar 7,4%," jelas Satria.

Alhasil, bila harga mobil OTR semula dibanderol seharga Rp400 juta di Surabaya, maka akibat pengenaan pajak opsen mulai Januari nanti, harga yang harus ditebus oleh pembeli menjadi sebesar Rp429.600.000, lebih mahal hampir Rp30 juta untuk satu unit mobil.

Sementara PKB tahunan naik sangat tinggi hingga 33%. Jadi, bila sebelumnya PKB dibayarkan Rp4 juta, maka dengan ketentuan baru PKB tahunan jadi Rp5,32 juta atau naik Rp1,32 juta. 

Penting dicatat, penjualan mobil di Jawa selama ini menjadi kontributor terbesar penjualan mobil secara nasional dengan sumbangan mencapai 60% untuk kendaraan roda empat dan lebih dari 50% untuk kendaraan roda dua.

Beban tambahan kelas menengah

Ketentuan opsen pajak di tengah rencana kenaikan PPN jadi 12% yang hampir pasti mulai 1 Januari nanti, akan berdampak lebih parah dibanding tahun 2022 lalu di kala PPN pertama kali naik dari 10% menjadi 11%, menurut pandangan ekonom. "Itu karena tidak ada belanja pemulihan untuk mengimbangi [tekanan] daya belinya," kata Satria.

Dampak kenaikan PPN terhadap penyusutan kelas menengah serta penurunan porsi pengeluaran rumah tangga untuk kendaraan, akan makin besar. Data BPS mencatat, dalam lima tahun terakhir, jumlah kelas menengah (Middle Class) turun dari 21,45% pada 2019 menjadi 17,13% atau sekitar 9,5 juta orang turun kelas ke level di bawahnya yaitu kelompok calon kelas menengah (Aspiring Middle Class).

Pada periode yang sama, belanja kendaraan kelas menengah pangsanya juga menurun dari 5,63% menjadi 3,99%. Sementara pangsa pengeluaran pajak kelas ini meningkat dari 3,48% menjadi 4,57%.

Dengan tambahan pajak baru, kondisi keuangan kelas menengah bisa semakin tertekan, termasuk belanja kendaraan kelas ekonomi ini. Padahal kelas menengah di Indonesia menyumbang konsumsi nasional sebesar 38,28%, salah satu yang terbesar setelah sumbangan konsumsi kelompok calon kelas menengah sebesar 43,21%.

Bila ditotal, gabungan dua kelompok tengah ini menyumbang 81,5% total konsumsi nasional. Alhasil, ketika terjadi guncangan daya beli yang mengerosi kemampuan konsumsi kelompok ini, dampaknya bisa besar bagi perekonomian RI keseluruhan.

(rui)

No more pages