Logo Bloomberg Technoz

Opsen Pajak Bikin Harga Mobil Makin Mahal, Cek Simulasi Terbaru

Ruisa Khoiriyah
07 December 2024 10:21

Pengunjung mengamati mobil AION V yang dipamerkan dalam ajang GJAW 2024 di ICE BSD, Jumat (22/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto
Pengunjung mengamati mobil AION V yang dipamerkan dalam ajang GJAW 2024 di ICE BSD, Jumat (22/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bagi Anda yang berniat membeli mobil atau sepeda motor baru tahun depan, penting untuk mengetahui perkembangan aturan seputar pajak yang akan berdampak besar bagi harga kendaraan bermotor. 

Yang terbaru adalah ketentuan pajak opsen. Opsen pajak secara sederhana berarti tambahan beban pajak yang dikenakan pada tarif yang sudah ada saat ini.

Pajak opsen diatur dalam Undang-Undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Ketentuan pajak ini memungkinkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan tambahan pajak (surcharge tax) untuk kendaraan bermotor di luar pajak yang selama ini sudah dikenakan pada mobil dan motor, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB). 

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 81 di mana Pemerintah Daerah bisa mengenakan opsen atas pajak terutang dari PKB, BBNKB dan pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan). Tarif opsen pajak ini tak main-main, mencapai 66% dari besar pajak terutang.