Logo Bloomberg Technoz

PPN 12% Multitarif, DPR Klaim Tak Perlu Revisi Undang-undang

Dovana Hasiana
07 December 2024 07:00

Sufmi Dasco di Istana Kepresidenan. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska Dewi)
Sufmi Dasco di Istana Kepresidenan. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska Dewi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad memastikan tidak perlu melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP bila pemerintah memutuskan untuk menerapkan skema tarif pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif dari sebelumnya satu tarif.

Menurut Dasco, revisi itu tidak perlu dilakukan karena perubahan tarif PPN dalam skema multitarif masih sesuai dengan Pasal 7 Ayat 3 beleid tersebut yang mengatakan tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

"Sebenarnya kan itu bukan, tidak perlu [revisi] karena kan kenaikan itu kan range antara 5 sampai 12 kan gitu," ujar Dasco saat ditemui di DPR, Jumat (6/12/2024).

Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah tetap melaksanakan PPN 12% pada 1 Januari 2025, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Namun, penerapan tarif PPN menjadi 12% itu selektif hanya untuk barang mewah alias menggunakan skema multitarif dari sebelumnya satu tarif.