“Sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah.”
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan terdapat tiga skema usulan yang disampaikan DPR untuk penerapan PPN multitarif.
Pertama, kata Dasco, penerapan tarif PPN 12% untuk barang mewah. Menurutnya, komoditas yang dikenakan tarif PPN 12% ini adalah yang selama ini masuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Namun, Dasco membuka peluang bahwa komoditas yang dianggap barang mewah akan diperluas.
"Jadi tadi diskusinya [untuk PPN 12%] yang pertama itu yang selama ini kena PPnBM, lalu yang kedua sedang dicek mana yang bisa diperluas, mana yang kemudian [komoditas] tetap 11%," ujar Dasco saat ditemui di Gedung Nusantara III, Jumat (6/12/2024).
Kedua, penerapan tarif PPN 11%. Dasco mengatakan komoditas yang dikenakan tarif ini merupakan barang yang bukan barang mewah dan tidak masuk dalam pengecualian pengenaan tarif PPN.
Ketiga, komponen yang dikecualikan dari PPN. Menurut Dasco, komoditas yang dikecualikan adalah bahan makanan, usaha mikro, kecil dan menengah, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, air bersih serta listrik di bawah 6.600 VA.
"Kami sudah koordinasikan antara DPR, Presiden [Prabowo Subianto], dan pemerintah. Mudah-mudahan apa yang tadi sudah kita diskusikan tadi, mana PPN yang dikenakan barang mewah, mana yang masih tetap 11%, dan mana yang dikecualikan, yang tidak dipungut sama sekali, itu yang kemudian akan dirilis oleh pemerintah," ujarnya.
(dov/spt)