Logo Bloomberg Technoz

Sebab, insentif fiskal memang digelontorkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dari sektor-sektor yang selama ini memang berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) seperti properti, otomotif dan sektor padat karya.

Susi mengatakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV-2024 harus berada pada level 5,2% bila pemerintah menginginkan pertumbuhan ekonomi terjaga di atas 5%.

Badan Pusat Statistik melaporkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2024 tumbuh 4,95% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy). Pencapaian ini melambat dibandingkan kuartal sebelumnya yang tumbuh 5,05%.

"Terus di tahun depan kan tetap perlu dorong di kuartal I, karena dengan transisi kelembagaan yang masih perlu waktu bisa jadi nanti pengeluaran pemerintah juga belum bisa penuh di kuartal I-2025, transfer ke daerah juga pasti masih belum. Jadi konteksnya lebih banyak memang untuk dorong pertumbuhan juga bukan hanya semata-mata merespon [PPN 12% selektif]," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan keputusan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), yang diusulkan untuk berubah dari skema tarif tunggal menjadi multitarif, bakal diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan depan.

Hal ini disampaikan Airlangga menanggapi pernyataan Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun yang mengeklaim pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 12% secara selektif, yakni hanya terhadap komoditas tertentu. Pernyataan disampaikan dalam Konferensi Pers di Istana Negara usai bertemu Prabowo.

Airlangga mengaku tidak menghadiri rapat antara Prabowo dengan para Anggota DPR di Istana Kepresidenan hari ini, Kamis (5/12/2024), yang membahas usulan penerapan PPN secara selektif dan tidak satu tarif.

"Kita tunggu minggu depan, minggu depan akan diputus Pak Presiden [Prabowo]. PPN kan saya tidak ikut, dengan DPR saya tidak ikut," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Kamis (5/12/2024).

Dalam perkembangannya, kebijakan tersebut menuai banyak protes karena dianggap akan membebani masyarakat. Kabar terakhir, kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya akan dilakukan selektif terhadap beberapa komoditas tertentu, baik itu dalam negeri maupun luar negeri. Rincianya, kenaikan tarif hanya berlaku pada barang yang berkaitan dengan kemewahan dan selama ini sudah kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden [Prabowo Subianto] kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025,” ucap Misbakhun dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (5/12/2024).

"Selektif kepada barang yang selama ini sudah kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah [PPnBM] hanya merekalah yang dikenakan kenaikan 12%. PPnBM tetap, tetapi terhadap siapa dikenakan PPN 12% itu ya barang yang masuk kategori mewah."

Misbakhun mengatakan bakal terdapat kajian bahwa tarif PPN tidak akan berada dalam satu tarif.

(dov/roy)

TAG

No more pages