Kemenkeu Bakal Susun Teknis Penerapan PPN 12% Selektif
Dovana Hasiana
06 December 2024 16:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekonomi) menyebutkan Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengatur teknis pelaksanaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% secara selektif.
Sekretaris Kemenko Ekonomi Susiwijono Moegiarso menggarisbawahi sebenarnya selama ini pemerintah sudah mengatur jenis komoditas yang dikecualikan dari PPN.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
"Artinya pengecualian kan di level PP selama ini kan sudah ada hanya berarti kan bapak Presiden [Prabowo Subianto] minta Menteri Keuangan [Sri Mulyani] yang supaya mengatur pengecualian [tarif PPN 12%]," ujar Susi saat ditemui di kantornya, Jumar (6/12/2024).
Susi juga mengatakan penerapan PPN 12% secara selektif tidak kontradiktif dengan rencana pemerintah memberikan insentif fiskal seperti untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).