Insentif Mobil Hybrid Mulai 2025, Diperluas hingga Konvensional
Redaksi
06 December 2024 14:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memberikan insentif mobil hybrid dan konvensional pada 2025. Insentif diberikan melengkapi kebijakan yang lebih dulu diberikan terhadap mobil listrik atau electric vehicle (EV).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut skema insentif tersebut meliputi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pemberian diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP).
"Insentif atau stimulus yang berkaitan dengan sektor otomotif. Policy seperti PPnBM, policy seperti PPN DTP, itu akan kita ambil, kita lakukan bukan hanya untuk mobil listrik tapi juga kita akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya," ujar Agus.
Agus mengatakan rencana itu juga telah dibahas pemerintah guna meningkatkan daya beli masyarakat di tengah guncangan ekonomi, termasuk industri otomotif di Indonesia yang saat ini terbilang lesu.
Apalagi, lanjut dia, kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun depan juga semakin menghantui para pelaku industri otomotif di Tanah Air. Meski demikian, Agus masih belum memerinci bentuk hingga besaran insentif atau stimulus sektor otomotif tersebut.