"Alodokter memberikan pesangon 0.5 x gaji x masa kerja. Berdasarkan klaim, perusahaan merugi. Ini yang oleh karyawan tentang karena tidak ada bukti yg diberikan," kata Hasan kepada Bloomberg Technoz, Jumat (6/12/2024).
"Karena perusahaan pun belum ada hasil audit keuangan 2023, karena peraturan tenaga kerja menyatakan harus ada bukti dari laporan keuangan dua tahun terakhir untuk klaim PHK alasan efesiensi karena kerugian," sambungnya.
Meskipun belum ada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan, lanjut Hasan, Alodokter tetap menjalankan kebijakan PHK termasuk memutus akses kerja karyawan pada 21 November 2024.
"Perusahaan [secara] sepihak tidak mempekerjakan kami. Padahal peraturan jelas menyatakan kalau belum ada kesepakatan, status kami masih karyawan. Sejak tanggal 21, akses kerja diputus, asuransi diputus. Jadi klaim sesuai peraturan yang mana jika PHK sepihak seperti ini?" terangnya.
Karyawan yang di-PHK semakin mempertanyakan keputusan ini setelah mengetahui perusahaan melakukan rekrutmen karyawan baru. "Ini yang kemudian membuat kami semakin kuat untuk menolak [putusan PHK sepihak]. Karena kami melihat sendiri Alodokter ini baik baik saja," terang dia.
Bantahan Alodokter
Pihak Alodokter melalui Presiden Direktur Suci Arumsari menuturkan pihaknya telah berupaya untuk berdialog secara langsung dengan para karyawan yang terdampak PHK. Hal ini sekaligus menjawab perihal atas tuduhan bahwa keputusan manajemen dibuat secara sepihak.
"Manajemen Alodokter telah berupaya untuk mengajak dialog langsung dengan para karyawan yang terdampak PHK dan membuka pintu diskusi," ungkap Suci.
"Aldodokter juga selalu melibatkan pengacara untuk memastikan bahwa komunikasi dan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku."
Suci mengklaim 50% karyawan yang terdampak telah menerima keputusan PHK dengan baik. "Kami terus berkomitmen untuk menyelesaikan segala permasalahan secara transparan dan penuh tanggung jawab."
Oleh karena itu, Suci menegaskan pihaknya selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan untuk setiap keputusan perusahaan, termasuk dalam proses PHK, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mengenai pertanyaan tentang gugatan, kami menghormati hak karyawan untuk mengajukan gugatan jika mereka merasa perlu. Namun, hingga saat ini, kami terus berkomunikasi secara terbuka dan konstruktif dengan pihak yang terdampak," pungkas dia.
(wep)