Logo Bloomberg Technoz

Jimmy mengatakan nasabah juga tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Duta Niaga, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sudah mencabut izin usaha 17 bank di Tanah Air sepanjang 2024. Jumlah ini terdiri dari 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR), tiga Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), dan satu Perumda BPR.

Terbaru, regulator baru saja mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga di Pontianak, Kalimantan Barat pada 5 Desember 2024. 

"Pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat Rochma Hidayati dalam siaran pers, dikutip Jumat (6/12/2024).

Berikut ini 17 BPR/BPRS yang izinnya dicabut oleh OJK sepanjang 2024:

1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. Perumda BPR Bank Purworejo
6. BPR EDC CASH
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Kota Juang Perseroda
17. BPR Duta Niaga

(ain)

No more pages