Logo Bloomberg Technoz

Berapa Lama Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Setelah Resign?

Referensi
06 December 2024 10:57

BPJS Ketenagakerjaan (Diolah)
BPJS Ketenagakerjaan (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Setelah memutuskan untuk berhenti bekerja, salah satu hal penting yang menjadi perhatian adalah pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT). Bagi banyak karyawan, saldo ini menjadi bentuk tabungan yang bisa dicairkan setelah tidak lagi bekerja.

Namun, tidak semua orang mengetahui berapa lama waktu yang diperlukan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah resign. Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

BPJS Ketenagakerjaan (Diolah)

Berapa lama saldo BPJS Ketenagakerjaan cair setelah mengajukan klaim? Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa mulai dicairkan setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak surat pengunduran diri diterbitkan oleh perusahaan. Setelah masa tunggu tersebut, saldo akan ditransfer ke rekening peserta.

Namun, waktu pencairan ini dapat bervariasi tergantung pada jumlah saldo yang dimiliki. Menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini rincian waktu pencairan saldo berdasarkan besar saldo:

  • Untuk saldo kurang dari Rp 10 juta, pencairan akan memakan waktu maksimal satu hari kerja.

  • Untuk saldo lebih dari Rp 10 juta, proses pencairan memerlukan waktu maksimal lima hari kerja.

Syarat Pengajuan Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan