Kemudian, sidang perdana yang dilakukan majelis hakim pada 11 Juni 2024 mengabulkan permohonan PT Januardi dan memutuskan status PKPU Sementara selama 45 hari kepada PBRX.
Dalam perkembangannya, PBRX pun mengajukan proposal restrukturisasi utang dalam rapat bersama krediturnya pada Rabu, 6 November 2024 dengan sejumlah poin usulan restrukturisasi utang.
Restrukturisasi tersebut direncanakan untuk memangkas utang dari yang semula sekitar US$395 juta menjadi hanya sebesar US$140 juta, dengan berbagai skema usulan restrukturisasi bersama krediturnya.
Berdasarkan laporan keuangan perseroan per akhir akhir kuartal I/2024, PBRX sendiri mencatatkan total utang sebesar US$364,9 juta atau setara Rp5,77 triliun (asumsi kurs saat ini), dengan rincian liabilitas jangka pendek sebesar US$176,7 juta dan liabilitas jangka panjang US$170,6 juta.
(ain)