Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga di Pontianak, Kalimantan Barat pada 5 Desember 2024. Jika diakumulasi, jumlah bank yang ditutup regulator bertambah menjadi 17 bank sepanjang 2024.
Adapun, OJK mencabut izin usaha PT BPR Duta Niaga yang beralamat di Jalan Pangeran Natakusuma No. 80D, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat Rochma Hidayati dalam siaran pers, dikutip Jumat (6/12/2024).
Pada 15 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Duta Niaga dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian, OJK menilai pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Duta Niaga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Duta Niaga dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Duta Niaga agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut ini 17 BPR/BPRS yang izinnya dicabut oleh OJK sepanjang 2024:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. Perumda BPR Bank Purworejo
6. BPR EDC CASH
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Kota Juang Perseroda
17. BPR Duta Niaga
(ain)