Logo Bloomberg Technoz

PR Pemerintah usai Skema PPN Diubah Jadi Multitarif

Dovana Hasiana
06 December 2024 07:50

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan pengamat pajak menilai perubahan terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP harus dilakukan bila pada akhirnya Indonesia memutuskan untuk mengubah skema tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari saat ini satu tarif menjadi multitarif. 

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menggarisbawahi Indonesia merupakan negara hukum, di mana pernyataan apapun tidak dapat dijadikan sebagai acuan hukum dan harus berdasarkan norma hukum sesuai asas legalitas. 

Sehingga, Pasal 7 Ayat 1 Huruf B Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) harus diubah. Sebab, pasal tersebut mengatur bahwa tarif PPN di Indonesia merupakan satu tarif yakni 12% mulai 1 Januari 2025. 

"Tidak ada pembedaan tarif PPN untuk barang mewah yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah [PPnBM] atau non-barang mewah," ujar Prianto kepada Bloomberg Technoz, Kamis (5/12/2024). 

Untuk mengubah tarif tunggal menjadi multitarif, kata Prianto, cara yang paling cepat untuk melakukan revisi Pasal 7 UU HPP adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) karena alasan kegentingan memaksa. Namun, cara demikian akan rentan diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.