Logo Bloomberg Technoz

Dalam perkembangannya, kebijakan tersebut menuai banyak protes karena dianggap akan membebani masyarakat. Kabar terakhir, kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya akan dilakukan selektif terhadap beberapa komoditas tertentu, baik itu dalam negeri maupun luar negeri. Rincianya, kenaikan tarif hanya berlaku pada barang yang berkaitan dengan kemewahan dan selama ini sudah kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

“Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden [Prabowo Subianto] kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025,” ucap Misbakhun dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (5/12/2024).

"Selektif kepada barang yang selama ini sudah kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah [PPnBM] hanya merekalah yang dikenakan kenaikan 12%. PPnBM tetap, tetapi terhadap siapa dikenakan PPN 12% itu ya barang yang masuk kategori mewah." 

Dengan begitu, Misbakhun mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN hanya akan berdampak kepada pembeli barang mewah yang masuk kategori PPnBM. Sementara masyarakat kecil akan tetap dikenakan tarif PPN yang saat ini berlaku 11%. 

Misbakhun mengatakan bakal terdapat kajian bahwa tarif PPN tidak akan berada dalam satu tarif. 

"Sehingga nanti tidak berlaku lagi rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif," ujarnya. 

(dov/lav)

No more pages