Logo Bloomberg Technoz

Sesuai dengan aturan Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN. Sedangkan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP No.49 Tahun 2022.

(krz/roy)

No more pages