Logo Bloomberg Technoz

Penjual Emas Perhiasan & Batangan Kena Pajak 0,25%

Krizia Putri Kinanti
04 May 2023 12:31

Produk emas Antam Logam Mulai. (Dok logammulia.com)
Produk emas Antam Logam Mulai. (Dok logammulia.com)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru PMK Nomor 48/2023. Beleid ini mengatur mekanisme pemungutan PPh atas penjualan emas perhiasan, batangan hingga batu permata dan sejenisnya.

Pengusaha emas perhiasan dan batangan ditunjuk sebagai pihak yang memungut, menyetor dan melaporkan PPh atas penjualan emas perhiasan dan batangan.

Penjual emas perhiasan berkewajiban memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual emas perhiasan atau batangan.

Pengusaha atau penjual emas berkewajiban menjadi PKP atau Pengusaha Kena Pajak, di mana hal ini tertuang dalam Pasal 13 PMK Nomor 48 Tahun 2023. 

Dalam aturan tersebut tercatat juga tarif  PPN atau pajak pertambahan nilai (PPN). Bila menjual produknya kepada pabrikan emas perhiasan lain dan atau ke pedagang emas perhiasan, pabrikan emas perhiasan dikenai PPN 10% dari tarif PPN saat ini yang adalah 11% kemudian dikalikan harga jual. Bila menjual produknya kepada konsumen akhir, pabrikan dikenai PPN sebesar 15% dari tarif berlaku saat ini yang adalah 11% kemudian dikalikan harga jual. Artinya, penjualan dari pabrikan emas perhiasan ke konsumen akhir dikenai PPN 1,65%.